ERA.id - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyatakan ada upaya pihak kepolisian untuk mengganti CCTV yang berada di stadion.
Hal tersebut terungkap dalam dokumen "Hasil temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan" yang beredar.
Dalam dokumen tersebut menyebutkan, jika isi rekaman CCTV di stadion dilarang untuk diunduh oleh aparat kepolisian lantaran diduga ada upaya untuk mengganti rekaman dengan yang baru.
"CCTV yang ada di stadion dilarang untuk didownload oleh aparat kepolisian, ada juga upaya aparat kepolisian untuk mengganti rekaman dengan yang baru. Hal ini kesaksian dari pak Heru selaku General Koordinator," isi dari dokumen hasil TGIPF yang dikutip pada Selasa (18/10/2022).
TGIPF juga menemukan jika rekaman CCTV di lobby utama dan area parkir dengan durasi 3 jam 21 menit dihapus.
Dengan adanya fakta ini TGIPF mengaku kesulitan. Tim yang dipimpin oleh Mahfud itu pun menyatakan bakal meminta rekaman lengkap ke Mabes Polri.
Secara keseluruhan, di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan terdapat 32 titik CCTV.
Sebelumnya, TGIPF menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Dalam rekomendasinya, TGIPF menyampaikan bahwa PSSI punya tanggung jawab moral atas tragedi yang menewaskan 132 orang tersebut.