Di Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Polisi Minta Suporter Bersabar dan Jangan Melempar

| 19 Oct 2022 15:07
Di Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Polisi Minta Suporter Bersabar dan Jangan Melempar
Ilustrasi suporter Arema yakni Aremania (Antara)

ERA.id - Sebelum menembakkan gas air mata yang akhirnya memicu ratusan suporter tewas di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Polisi sempat berteriak ke suporter untuk tak melempar.

Hal itu diperagakan tersangka dalam rekonstruksi kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jawa Timur, Rabu (19/10/2022). Terlihat ada adegan penghalauan suporter hingga penembakan gas air mata.

Pantauan di lokasi, dalam rekonstruksi ini yang paling terlihat jelas adalah perintah penembakan gas air mata pada adegan ke-19 hingga adegan ke-25 yang dilakukan lima anggota polisi.

Sebelum terjadinya penembakan gas air mata, para anggota sempat mendapatkan perintah dari tersangka AKP Hasdarman yang merupakan Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim.

Perintahnya agar memberikan imbauan kepada suporter yang masuk ke lapangan untuk mundur. Reka ulang ini terjadi pada adegan ke-17.

"Adegan ke-17, tersangka Hasdarman bersama danton lainnya memberikan imbauan ke suporter dengan cara mengatakan 'sabar-sabar jangan melempar'. Tetapi lemparan tidak berhenti, brutal, anarkis, dan agresif," kata pengarah adegan menggunakan pengeras suara.

"'Suporter, tolong meninggalkan lapangan. Jangan melempar'," kata tersangka Hasdarman kepada suporter seperti yang ia peragakan dalam rekonstruksi.

Kemudian, pada adegan ke-8 karena para suporter dianggap semakin brutal, tersangka Hasdarman lantas memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan persiapan penembakan gas air mata.

"Tersangka Hasdarman mendengar tembakan gas air mata dari pasukan sebelah kiri. Selanjutnya tersangka memerintahkan danton untuk penembakan gas air mata persiapan," kata pengarah adegan.

Setelah itu, danton meneruskan kepada lima anggota yang membawa senjata agar persiapan melakukan penembakan gas air mata.

"Pada adegan ke-19, pada pukul 22.09 WIB atas perintah tersangka Hasdarman, saksi Baratu Teguh Febrianto menggunakan senjata laras licin kaliber 58 milimeter menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru mengarah ke depan gawang sisi selatan," ujar pengarah adegan.

Rekomendasi