YLKI Minta Kemenkes Tarik Peredaran Produk Obat Sirop: Kalau Tersedia Masih Picu Potensi Masyarakat untuk Beli

| 20 Oct 2022 14:52
YLKI Minta Kemenkes Tarik Peredaran Produk Obat Sirop: Kalau Tersedia Masih Picu Potensi Masyarakat untuk Beli
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat berkunjung ke Banda Aceh, Provinsi Ach, Kamis (20/10/2022). (FOTO ANTARA/Khalis Surry)

ERA.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menarik peredaran produk (product recall) obat sirop yang teridentifikasi tercemar etilen glitol (EG), menyusul maraknya penyakit gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Ketua YLKI Tulus Abadi, Kamis, di Banda Aceh, mengatakan saat ini Kemenkes dan BPOM RI hanya mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut tersebut, namun belum menarik peredaran produk di pasar.

"Karena kalau hanya diimbau dan di pasar masih tersedia, itu masih memicu potensi apotek maupun masyarakat membeli obat tersebut," kata Tulus Abadi dikutip dari Antara, Kamis (20/10/2022).

Ia mengatakan saat ini tercatat sekitar 200 kasus anak yang menderita gagal ginjal akut di Indonesia, dan 99 kasus di antaranya telah meninggal dunia.

Menurutnya kondisi ini merupakan keadaan darurat yang harus menjadi perhatian bersama dalam upaya menjaga masyarakat.

Tulus menjelaskan apabila Kemenkes memastikan bahwa obat batuk dari Gambia yang menjadi pemicu gagal ginjal pada anak itu tidak beredar di Indonesia, namun justru penyakit gagal ginjal semakin banyak terjadi di Indonesia, sehingga menjadi pertanyaan yang harus dijawab dengan investigasi yang cepat agar tidak timbul semakin banyak korban.

Saat ini, kata dia, pemerintah menyebutkan bahwa dari 18 produk yang diuji laboratorium, terdapat 15 produk di antaranya yang terkontaminasi dengan senyawa etilen glikol, yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal pada anak.

Seharusnya, tambahnya, apabila pemerintah telah klem 15 produk tersebut tercemar etilen glikol, maka pemerintah sudah seharusnya menarik peredaran produk di pasaran dalam upaya melindungi masyarakat.

“Menurut saya tidak cukup imbauan, tapi harus ada kebijakan yang lebih tegas, recall product dan masyarakat terhindar dari produk berbahaya yang sudah dinyatakan tercemar,” demikian Tulus Abadi.

Rekomendasi