Kapolri Keluarkan TR, Larang Seluruh Polantas Lakukan Tilang Manual

| 21 Oct 2022 16:01
Kapolri Keluarkan TR, Larang Seluruh Polantas Lakukan Tilang Manual
Ilustrasi mobil Brimob (Ilham Apriyanto/ERA.id)

ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang manual. Imbauan itu tertera dalam telegram rahasia (TR) Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.

Dalam telegram tersebut, jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima TR tersebut, Jumat (21/10/2022).

Listyo ingin agar seluruh Korps Korlantas memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Dari TR itu juga, Kapolri meminta seluruh anggota polantas di lapangan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," kata Listyo.

Rekomendasi