Kapolri Minta Warga yang Buat SIM Diberi 2 Kali Kesempatan Dalam 1 Hari: Agar Tak Makan Waktu Lama

| 30 Oct 2022 16:08
Kapolri Minta Warga yang Buat SIM Diberi 2 Kali Kesempatan Dalam 1 Hari: Agar Tak Makan Waktu Lama
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta ke jajarannya agar masyarakat yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat melakukan tes dua kali di hari yang sama.

"Saya juga meminta agar pemohon SIM yang gagal ujian praktik, dapat diberikan kesempatan 2 kali di hari yang sama, agar tidak memakan waktu terlalu lama untuk proses mengulang ujian," kata Listyo dilihat di Instagram-nya @listyosigitprabowo, Minggu (30/10/2022).

Listyo menyampaikan hal tersebut saat sidak di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (26/10) kemarin. Dari kegiatannya kemarin itu, mantan Kabareskrim Polri ini pun mengusulkan agar peserta yang sedang membuat SIM diberi pelatihan dulu sebelum menjalani ujian.

Sebab bila peserta gagal, mereka harus menunggu 14 hari lagi untuk mengikuti tes ulang.

"Yang utamanya yang praktik tadi, kalau bisa yang praktik itu, kalau mereka gagal, mungkin dikasih kesempatan latihan, sekali lah gitu ya. Mungkin sore tadi saya sudah menanyakan Supaya mereka bisa, dan kemudian pada saat besok ujiannya lagi lebih lancar. Tapi jangan nggak dikasih nggak latihan, gitu," ucap Listyo.

Sebelumnya, Listyo melarang polisi lalu lintas (polantas) untuk melakukan tilang manual. Hal ini tertera dalam telegram rahasia (TR) Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.

Polantas hanya diperkenankan untuk menerapkan tilang elektronik atau ETLE. Listyo menjelaskan polantas hanya memberi sanksi berupa teguran dan perbaikan jika ada masyarakat yang melanggar lalu lintas di jalan raya.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit dilihat di situs NTMC Polri, Senin (24/10).

Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan, penegakan hukum di lokasi hanya dilakukan ketika terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas.

“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan," ucapnya.

Rekomendasi