Kementerian Kesehatan Bolehkan 156 Obat Sirop Diresepkan Lagi, Ini Daftar Lengkapnya

| 25 Oct 2022 10:08
Kementerian Kesehatan Bolehkan 156 Obat Sirop Diresepkan Lagi, Ini Daftar Lengkapnya
Ilustrasi (Shutterstock)

ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan fasilitas kesehatan untuk meresepkan lagi 156 obat sirop usai dipastikan tak mengandung larutan yang dicurigai menyebabkan gagal ginjal.

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru bicara Kemenkes Syahril mengatakan, 156 obat sirop yang boleh diresepkan itu dipastikan tidak menggunakan pelarut seperti tidak menggunakan propilen glikon, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.

"Aman sepanjang digunakan sesuai aturan," ujar Syahril melalu keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).

Adapun 156 obat sirop tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dapat meresepkan atau memberikan 12 obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.

"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan" ujar Syahril

Syahril mengimbau agar Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirop sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya," ucapnya.

Adapun daftar 156 obat tersebut yakni:

Rekomendasi