ERA.id - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan multi pihak terkait pemenuhan dan pemajuan hak-hak masyarakat hukum adat nusantara.
"KSP siap berkolaborasi terutama isu mengenai masyarakat hukum adat sudah ada dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2019-2024 yaitu melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat, mulai dari legal aspek, pemberdayaan ekonomi, perlindungan hukum hingga pada pemanfaatan sumber daya alam yang lestari," katanya dalam siaran pers yang diterima Antara di Jayapura dikutip dari Antara, Kamis (27/10/2022).
Menurut Jaleswari, program prioritas tersebut kemudian mengalir menjadi tiga proyek prioritas lintas kementerian dan lembaga yang saat ini terus dilaksanakan yakni pengembangan wilayah adat sebagai pusat pelestarian budaya dan lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat adat dan Komunitas Budaya serta perlindungan kekayaan budaya komunal dan hak cipta.
"Di mana program-program tersebut diampu oleh tujuh kementerian dan lembaga," ujarnya saat menjadi narasumber pada sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Kampung Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua.
RUU Masyarakat Adat dan Masa Depan Masyarakat Adat Nusantara pada Kongres Masyarakat Adat yang berlangsung di Wilayah Adat Tabi, Selasa (25/10).
Sementara itu, komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya mengapresiasi dan memberikan dukungan terhadap progres pembahasan masyarakat hukum adat di Indonesia. "Komnas HAM selalu mendorong terwujudnya pengakuan dan perlindungan hak bagi masyarakat hukum adat," katanya.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Sulaiman L Hamzah menambahkan jika pihaknya juga siap berkolaborasi terutama dalam mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) masyarakat hukum adat untuk menjadi salah satu RUU dalam prolegnas prioritas 2023.
"Dalam dua periode pengawalan proses legislasi rancangan undang-undang DPR siap berkolaborasi untuk formulasi strategi percepatan pembentukan RUU Masyarakat Hukum Adat," katanya.
Kemudian kata dia, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tentang RUU masyarakat hukum adat sudah disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR-RI.
Sarasehan di Kampung Bambar, Kabupaten Jayapura, Papua mengangkat topik "RUU Masyarakat Adat dan Masa Depan Masyarakat Adat Nusantara".