Soal Kasus Gagal Ginjal, Komnas HAM: Korban Harus Dibebaskan dari Biaya Perawatan dan Diberi Santunan

| 27 Oct 2022 20:02
Soal Kasus Gagal Ginjal, Komnas HAM: Korban Harus Dibebaskan dari Biaya Perawatan dan Diberi Santunan
Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/10/2022). (ANTARA/HO-Humas Komnas HAM).

ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal akut yang menelan korban jiwa ratusan anak di Indonesia.

"Karena ini bisa disebut kasus kejadian luar biasa, maka harus ada yang bertanggung jawab atas peristiwa ini," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (27/10/2022).

Komnas HAM mendukung dan mendorong setiap pihak yang terlibat atau terindikasi melanggar unsur pidana maka harus bertanggung jawab, paparnya.

Kementerian Kesehatan menyebutkan hingga Rabu (26/10) kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Tanah Air telah mencapai 269 kasus. Angka itu bertambah 18 kasus jika dibandingkan dua hari sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, Komnas HAM sependapat dengan Presiden Joko Widodo yang menyarankan agar para korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit dibebaskan dari biaya perawatan.

Tidak hanya itu, katanya, bagi keluarga korban kasus gagal ginjal akut yang anaknya meninggal dunia, Komnas HAM berpandangan pemerintah atau kementerian/lembaga terkait sebaiknya memberikan santunan.

Komnas HAM meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar selalu menyampaikan perkembangan atau informasi kepada publik karena hal itu menyangkut hak masyarakat luas.

"Kami berharap penyampaian setransparan mungkin dan apa adanya tanpa ditutupi," ujarnya.

Komnas HAM mengaku prihatin atas kasus gagal ginjal akut yang diduga menyebabkan meninggalnya ratusan anak di Indonesia, katanya.

Sebagai lembaga yang fokus di bidang HAM, ia menegaskan pihak-pihak terkait harus memperhatikan aspek keselamatan anak.

"Ini menyangkut hak hidup, hak kesehatan, dan hak jaminan sosial," ujarnya.

Rekomendasi