Majelis Hakim Kabulkan Permohonan 2 Terdakwa: Hendra Jalani Sidang Etik Senin Depan, Agus Nurpatria Boleh Melayat

| 27 Oct 2022 20:13
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan 2 Terdakwa: Hendra Jalani Sidang Etik Senin Depan, Agus Nurpatria Boleh Melayat
Persidangan obstruction of justice (Sachril Agustin Berutu/Era)

ERA.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ahmad Suhel mengabulkan permohonan Brigjen Hendra Kurniawan untuk menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Senin (31/10/2022).

Ahmad Suhel menambahkan terdakwa Agus Nurpatria juga mengajukan permohonan untuk melayat.

Dari dua permohonan ini, Ahmad Suhel menerangkan majelis hakim mengabulkan semua permintaan Hendra dan Agus Nurpatria.

"Permohonannya semua dikabulkan," kata Ahmad Suhel di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).

Ahmad Suhel menerangkan Brigjen Hendra sebelumnya mengajukan permohonan agar bisa mengikuti sidang etik di Rabu (26/10) kemarin. Namun, katanya, Hendra tak dapat mengikuti sidang KKEP karena tidak memiliki bon tahanan.

Dia kembali menjelaskan, Hendra dapat mengikuti sidang etik karena sudah diberi izin.

Sementara untuk permohonan Agus Nurpatria, Ahmad Suhel menjelaskan kapan terdakwa ini bisa melayat akan diinformasikan di lain waktu.

"Dan tadi pada persidangan juga dimintakan permohonan untuk melayat, ya. Kita sudah bikinkan penetapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan. Kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara (Agus Nurpatria)," jelasnya.

Rekomendasi