Ini Jadwal Sidang Ferdy Sambo dkk di PN Jaksel pada Pekan Depan

| 03 Dec 2022 09:40
Ini Jadwal Sidang Ferdy Sambo dkk di PN Jaksel pada Pekan Depan
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo (Dok. Antara)

ERA.id - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), masih akan berlanjut pada pekan depan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf akan dilanjutkan Senin (05/12/2022).

"(Agenda sidang ketiga terdakwa ini) pemeriksaan saksi," kata Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (03/12/2022).

Sementara sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilanjutkan pada Selasa (06/12/2022). Agenda sidang pasangan suami istri ini sama, yakni pemeriksaan saksi.

Ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini adalah Wahyu Iman Santoso. Hakim anggotanya ialah Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sidang terdakwa perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga masih berlangsung pada pekan depan. Sidang terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, akan dilanjutkan pada Kamis (08/12/2022) depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ketua majelis hakim dari sidang ketiga terdakwa ini adalah Akhmad Suhel, dengan hakim anggotanya Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.

Terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto juga akan menjalani sidang lanjutan di hari yang sama, dengan agenda pemeriksaan saksi. Ketua majelis hakim dari sidang Irfan, Baiquni, dan Chuck adalah Afrizal Hady. Untuk hakim anggotanya ialah Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni Wibowo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi