ERA.id - Puluhan korban penipuan investasi bodong trading binary option Binomo, yang dilakukan Indra Kesuma alias Indra Kenz, menggelar aksi jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Mereka menuntut Indra Kenz dihukum 20 tahun penjara atau seumur hidup. "Kami meminta hakim tidak memberikan hukuman 15 tahun, tapi 20 tahun ke Indra Kenz, karena sudah melakukan kejahatan penipuan hakim di pengadilan yang menunjukan akun binpartner palsu," ujar koordinator aksi Maru Nazara, Jumat (28/10/2022).
Maru menjelaskan, Indra Kenz sempat menunjukan akun binpartnernya kepada majelis hakim saat sidang sebelumnya dengan kode referral: 72078e32d6e8.
"(Padahal) akun binpartner asli Indra Kenz untuk menggaet member itu dengan kode referral: 31ed1829ebf," ucap dia.
Maru pun meminta agar hakim berbuat adil dan tidak termakan tipuan Indra Kenz. Pasalnya, para korban menduga kuat kode referal asli yang disembunyikan Indra Kenz masih terdapat ratusan miliar rupiah.
"Kami perkirakan masih ada ratusan miliar rupiah yang merupakan uang para korban di dalam akunnya dan kami minta diusut. Ini penipuan di pengadilan dan kami memohon hakim agar mengembalikan hak korban," katanya.
Selain itu, Maru menjelaskan, para korban penipuan pun menuntut beberapa poin supaya jadi perhatian ketua majelis hakim saat sidang putusan itu digelar nanti. Pertama, meminta hak dan kerugian yang diderita korban dapat dikembalikan.
"Kemudian hukuman kepada Indra Kenz untuk diperberat karena telah menipu hakim dalam sidang saksi dengan memalsukan data itu harus diusut," ucapnya.
Maru menambahkan, dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum dari Indra Kenz pun telah menunjukan pemalsuan data tersebut. Oleh sebab itu, lanjutnya, massa meminta Indra Kenz untuk divonis 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Kami korban meminta dihukum lebih berat lagi setidaknya 20 tahun penjara. Kalau bisa seumur hidup karena telah membohongi hakim," jelasnya.