PBNU Minta Pemerintah Larang Penyebaran Ajaran Wahabi Melalui Majelis Taklim

| 28 Oct 2022 14:40
PBNU Minta Pemerintah Larang Penyebaran Ajaran Wahabi Melalui Majelis Taklim
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) (Istimewa)

ERA.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada pemerintah untuk melarang penyebaran ajarab Wahabi melalui forum kajian atau majelis taklim di Indonesia. 

Hal itu berdasarkan hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IX yang diselenggarakan oleh Lembaga Dakwah PBNU degan tema “Revitalisasi Dakwah NU: Merawat Jagat Membangun Peradaban Dunia”, yang diselenggarakan di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur. 

"Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah, baik melalui majelis taklim, forum kajian, media online, maupun media sosial (dalam bentuk tulisan, audio, maupun visual)," kata Sekretaris Lembaga Dakwah PBNU, KH. Nurul Badruttamam di Jakarta, Jumat (28/10/2022). 

Dia menjelaskan, bahwa pemahaman Wahabi di kalangan masyarakat kerap kali menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam itu sendiri. 

"Bahwa pada masyarakat muslim akar rumput kerap terjadi perdebatan, tudingan bid’ah bahkan pengkafiran atas tradisi keagamaan yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam oleh kelompok Islam yang mengikuti paham Wahabiyah," ujarnya. 

Lebih lanjut, Kiai Nurul menambahkan, bahwa paham Wahabi tidak terlepas sebagai bibit munculnya aksi tindakan terorisme di Indonesia. 

"Paham tersebut ditengarai juga sebagai embrio munculnya radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.  Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan terjadi gesekan sosial, saling fitnah yang berakibat pada perpecahan, konflik sosal, munculnya kelompok yang menolak Pancasila dan NKRI, serta potensi kekerasan dan terorisme," katanya.

Rekomendasi