Polri Akan Klarifikasi BPOM Soal Izin Edar Obat Sirop yang Diproduksi PT. Afi Pharma

| 02 Nov 2022 11:21
Polri Akan Klarifikasi BPOM Soal Izin Edar Obat Sirop yang Diproduksi PT. Afi Pharma
Ilustrasi obat sirop (Antara)

ERA.id - Polri akan mengklarifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pemberian izin edar obat sirop yang diproduksi PT. Afi Pharma.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan itu, Rabu (02/11/2022). Katanya, kasus ke PT. Afi Pharma telah naik ke tahap penyidikan.

Tindak lanjut yang akan dilakukan yakni penyidik akan membuat administrasi penyidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti. "Selanjutnya memeriksa dan mengecek produsen obat PT. AF dan supplier bahan bakunya," tambahnya.

Sebelumnya, BPOM RI bersama Bareskrim Polri menemukan tiga industri farmasi swasta di Indonesia yang menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirop yang dipasarkan.

Bahan cemaran ini diduga terkait dengan maraknya kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.

Tiga industri farmasi tersebut yakni PT Afi Pharma; PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten; dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Rekomendasi