Kahfi PAN Ingin Minimalisir Konflik Kepentingan dalam Baznas yang Berperan Ganda

| 04 Nov 2022 09:23
Kahfi PAN Ingin Minimalisir Konflik Kepentingan dalam Baznas yang Berperan Ganda
Ashabul Kahfi (Dok. DPR)

ERA.id - Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi pihaknya mendukung revisi UU 23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Bahkan menurutnya, DPR sudah merevisi agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Badan Legislagi Komisi VIII DPR RI telah melakukan usulan terhadap revisi UU 23/2011 agar masuk dalam Prolegnas. Hal ini karena seiring adanya informasi peran ganda oleh Baznas, Baznas selain regulator juga sekaligus operator," kata Kahfi di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Pentingnya pemisahan peran ganda, sambung Ketua DPW Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan ini untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam berbagai kebijakan. "Ini harus terpisah, untuk meminimalisir 'conflict of interest' di kemudian hari," ujar Kahfi di hadapan 195 Laznas dan 119 peserta kegiatan CEO OPZ Forum di Hotel Milenium Kebon Sirih Jakarta.

Bukan hanya persoalan konflik kepentingan, UU 23/2011 akan memicu dampak kriminalitas bagi lembaga zakat baik tingkat wilayah maupun kabupaten dan kota di Indonesia.

“Pada UU 23/2011 ini ada potensi kriminalisasi bagi lembaga yang tidak memiliki izin dan dibatasinya jumlah Laznas di provinsi dan Laznas di kabupaten/kota. Hal ini memarjinalkan peran masyarakat dengan menciptakan aturan main yang tidak sama, dan penuh kepentingan,” pungkasnya.

Selanjutnya kata Kahfi, penting untuk menelaah kembali UU Zakat ini. Ia juga berharap agar peran organisasi pengelola zakat dalam mengelaborasi potensi yang ada pada semua lembaga juga perlu ditingkatkan, agar dampak zakat lebih optimal dirasakan, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Selain itu perlu ada penguatan kelembagaan Baznas dan wewenang Baznas khususnya dalam pengumpulan potensi zakat di Indonesia.

Terakhir, ia juga menyebut hal penting lain yang perlu ditingkatkan adalah peran serta masyarakat dalam pengawasan, pengumpulan dan pendisitribusian zakat agar lebih optimal khususnya sesuai dengan kaidah-kaidah syariat islam.

“Sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI, saya menyambut baik acara ini sebagai upaya forum zakat dalam upaya melakukan pencerahan pengelolaan zakat yang profesional dan amanah sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelayanan pengelolaan zakat dalam pembangunan negara,” tutup Kahfi mengapresiasi kegiatan CEO OPZ Forum.

Rekomendasi