ERA.id - Salah seorang mantan pengikut NII inisial AS (47) mengaku lebih merasa tenang bisa kembali ke NKRI, setelah sekian lama diberi berbagai pemahaman radikalisme di kelompok NII.
Hal itu disampaikan AS saat acara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memberikan pembinaan terhadap mantan pengikut NII dan Darul Islam (DI) di aula kantor MUI Garut, Sabtu (5/11/2022).
"Saya sudah bertobat, ke depannya ingin melanjutkan lagi hidup dan jadi orang yang mengajak kepada kebaikan," kata AS.
Ketua MUI Kabupaten Garut KH Sirodjul Munir mengatakan, bahwa kegiatan pembinaan tentang kenegaraan dan ekonomi kepada mantan anggota organisasi Negara Islam Indonesia (NII) agar mendapatkan pengetahuan tentang hubungan negara dengan agama, dan perekonomian.
"Kegiatan ini sasarannya khusus eks anggota NII, termasuk ini sangat penting untuk kita lakukan yang sudah direncanakan sejak awal, terutama pembinaan eks anggota DI dan NII," kata KH Sirodjul Munir.
Ia menuturkan, mantan anggota NII maupun DI di Garut yang secara terbuka mendeklarasikan diri sebanyak tiga ratusan orang tersebar di sejumlah kecamatan, dan yang deklarasi tertutup kembali ke NKRI jumlahnya lebih banyak.
Mereka yang kembali lagi ke pangkuan NKRI itu, kata dia, tentu harus ditindaklanjuti dengan memberikan pembinaan mulai dari pemahaman agama dan negara secara benar, juga diberikan ilmu tentang pemberdayaan ekonomi.
"Bukan sekadar ideologi tapi juga berupaya kami memberikan ilmu tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat terhadap eks DI dan NII itu sendiri karena mereka pun sangat membutuhkan kegiatan pemberdayaan ekonomi," katanya.
Ia menyampaikan kegiatan tersebut penting dilakukan secara berkala dalam rangka memperkuat ideologi bangsa dan negara sehingga tidak kembali terpengaruh oleh organisasi yang dilarang di Republik Indonesia.
Selain upaya pembinaan, kata dia, ada juga kegiatan yang dilakukan MUI bersama pemerintah dan institusi penegak hukum untuk mencegah penyebaran paham organisasi terlarang, salah satunya dengan memberlakukan beberapa aturan, kemudian saat ini sedang dibuat rancangan perda.
"Pemerintah Garut salah satunya membuat Satgas Penanganan Radikal dan Intoleran, tapi itu juga kan kekuatan hukumnya tidak kuat, itu pun sudah dilakukan edukasi, pembinaan-pembinaan di kecamatan," katanya. (Ant)