Usut Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Sita Dokumen dari Kantor Kominfo

| 08 Nov 2022 11:01
Usut Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Sita Dokumen dari Kantor Kominfo
Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical Jakarta Utara (Kejagung)

ERA.id - Jajaran penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di dua lokasi  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini telah melakukan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022.

Jajaran penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di dua lokasi prihal perkara kasus dugaan korupsi BTS 4G pada Senin (7/11/2022). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dua lokasi yang digeledah yaitu, 

1. Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

2. Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km.2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," katanya. 

Lebih lanjut, kata dia, bahwa proses penggeledahan dan penyitaan dokumen kemarin berjalan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. 

Rekomendasi