ERA.id - Pengacara keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan polisi (LP) yang telah dilayangkannya ke Bareskrim Polri pada Jumat (18/11) lalu.
Dia menduga ada maladministrasi karena laporan yang dilayangkannya tak juga terbit.
Karena itu, Anjar mengatakan keluarga korban tragedi Kanjuruhan akan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman dan Kompolnas, hari ini.
"Kalau terkait LP di Bareskrim belum bisa diterima, kami mengalami proses yg cukup panjang dan berbelit. Kami duga ini adalah bentuk maladministrasi pelayanan publik. Untuk itu besok kami akan Laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia dan Kompolnas," kata Anjar saat dihubungi, Senin (21/11/2022).
Sebelumnya, rombongan penyintas dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan datang ke Bareskrim Polri, Jakarta untuk melaporkan Irjen Nico Afinta dan sejumlah personel lainnya, Jumat (18/11).
Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan menerangkan laporan ini dibuat karena para korban dan saksi menilai penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan belum menyentuh semua pihak.
"(Personel polisi di) polda dan polres (akan kita laporkan). Paling tinggi kapolda," ucap Andi, Jumat (18/11).
Namun, laporan yang dilayangkan ini tak juga terbit. Esok harinya pada Sabtu (19/11), keluarga korban tragedi Kanjuruhan kembali ke Bareskrim Polri untuk meminta penjelasan.
Informasi yang mereka dapat, laporan polisi yang dilayangkan itu akan terbit Senin (21/11/2022).
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan kembali ke Bareskrim pada Senin. Namun sampai malam hari, LP yang mereka buat tak juga terbit.