ERA.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah mengusulkan perubahan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.
"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden. Yaitu rencana perubahan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," kata Yasonna dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (23/11/2022).
Yasonna menjelaskan sesuai arahan Presiden bahwa perubahan UU IKN ditujukan untuk percepatan proses pemindahan ibu kota negara dan penyelenggaraan daerah khusus IKN.
Dia mengatakan materi perubahan UU IKN untuk penguatan Otorita IKN secara optimal melalui pengaturan khusus terkait pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.
"Pengaturan khusus itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan, kemudahan, dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan untuk kelangsungan pembangunan IKN," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah mengajukan agar perubahan UU IKN masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2023.
Yasonna menjelaskan pemerintah juga mengajukan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik untuk masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2023.
"Arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 25 Agustus 2022 untuk menyiapkan RUU tersebut, sebagai payung hukum sebagai langkah percepatan transformasi digital pengadaan barang dan jasa," tuturnya.
Yasonna menjelaskan keberadaan RUU tersebut sangat penting karena selama ini belum terdapat aturan pengadaan barang dan jasa yang komprehensif dan sistemik sebagai pengejawantahan dari beberapa UU yang terkait pengadaan barang dan jasa.
Menurut dia, UU yang terkait pengadaan barang dan jasa antara lain Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Dia menjelaskan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik juga ditujukan untuk menjamin pelaksanaan asas-asas hukum dalam penyelenggaraan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, penciptaan pasar nasional yang efisien, dan akomodasi digitalisasi dalam rangka satu data pengadaan nasional.