Pemerintah Akui Revisi UU IKN untuk Akomodasi Keinginan Investor

| 01 Dec 2022 15:34
Pemerintah Akui Revisi UU IKN untuk Akomodasi Keinginan Investor
Titik Nol IKN (Antara)

ERA.id - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut, ada permintaan investor di balik usulan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Permintaan investor yang dimaksud adalah terkait dengan pertanahan. Menurut Suharso, para investor meminta kejelasan soal kepemilikan tanah di Ibu Kota Nusantara.

"Tanah kita ingin pastikan lagi, karena para investor menginginkan untuk bisa, bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Di samping itu, revisi UU IKN juga untuk memperkuat kelembagaan Otorita IKN. Sebab, sejauh ini status lembaga tersebut masih belum jelas, apakah berbentuk kementerian atau otonomi khusus.

Selain itu, kewenangan Otorita IKN terlalu banyak dicantumkan dalam aturan turunan seperti peraturan presiden (perpres) maupun peraturan pemerintah (PP). Hal ini ingin diubah agar bisa diatur dalam tingkat undang-undang.

"Dairpada itu dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres dan seterusnya, diusulkan untuk dinaikan saja yang di perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di undang-undang," paparnya.

Suharso juga tak membantah usulan revisi UU IKN juga berkaitan dengan perubahan skema pembiayaan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Namun, dia tak merinci lebih jauh mengenai hal tersebut.

"Mengenai struktur pembiayaannya. Kemudian kewenangan-kewenangan di kementerian/lembaga yang bisa dimandatkan langsung, pass through langsung ke otorita," kata Suharso.

Lebih lanjut, mantan ketua umum PPP itu membantah UU IKN direvisi lantaran pembuatan perundang-undangannya dilakukan secara tergesa-gesa. Dalam proses penyusunannya, pemerintah pun banyak sudah mendengar masukan dari masyarakat.

Hanya saja, setelah melalui beberapa pertimbangan pemerintah memutuskan untuk merevisi. Meski begitu, UU IKN yang sudah disahkan tetap bisa digunakan.

"UU kan ada yang bisa direvisi, kan lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu kan bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Padahal perundang-undangan tersebut belum berumur satu tahun sejak disahkan pada pertengahan Januari 2022.

Usulan revisi UU IKN itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, pada Rabu (23/11).

Menurut Yasonna, usulan revisi UU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," kata Yasonna.

Usulan revisi UU IKN tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.

Terdapat delapan poin yang mendasari urgensi revisi UU IKN, yaitu:

1. Pengaturan kewenangan khusus dan penguatan otoritas.

2. Pendanaan

3. Pengelolaan barang milik negara

4. Pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan.

5. Kemudahan berusaha

6. Fasilitas penanaman modal

7. Ketentuan dan hak-hak atas tanah yang progresi

8. Adanya jaminan keberlangsungan ke seluruh pembangunan IKN

Rekomendasi