Beda Sikap dengan Parpol Pendukung Jokowi, Terungkap Alasan NasDem Pilih Abstain soal Revisi UU IKN

| 25 Nov 2022 12:53
Beda Sikap dengan Parpol Pendukung Jokowi, Terungkap Alasan NasDem Pilih Abstain soal Revisi UU IKN
Ilustrasi DPR RI (Dok. Antara)

ERA.id - Usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) tak sepenuhnya disepakati fraksi partai politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Enam dari tujuh fraksi partai politik pendukung pemerintah setuju usulan revisi UU IKN. Kecuali Fraksi Partai NasDem yang memilih abstain.

Anggota Badan Legislastif (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, alasan fraksinya abstain lantaran ingin mempelajari lebih dulu substansi dalam revisi UU IKN. Sebab, usulan tersebut awalnya tidak masuk dalam agenda rapat.

"Kita belum tahu isi revisi itu seperti apa. Maka Partai NasDem butuh waktu untuk mempelajari substansi usulan itu. Karenanya, tak bisa kita berikan sikap kita," kata Taufik kepada wartawan dikutip Jumat (25/11/2022).

"Harus dipelajari itu, apakah ada kebutuhan untuk revisi atau tidak. Sehingga kita abstain," imbuhnya.

Ketua DPP Partai NasDem itu membantah sikap fraksinya dikaitkan dengan tahun politik, jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dia menegaskan, keputusan abstain bukan berarti tak mendukung program pemerintah.

Melainkan sebagai bentuk tanggung jawab anggota parlemen dalam membentuk suatu produk perundang-undangan.

"Jadi bukan karena kita tak mendukung pemerintah atau yang lain, tapi karena kita merasa ingin menyetujui usulan kita ketahui apa subtansi atau apa usulan apa revisi yg diajukan. Ini butuh waktu tambahan saja," tegas Taufik.

Untuk diketahui, Usulan revisi UU IKN itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, pada Rabu (23/11).

Menurut Yasonna, usulan revisi UU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," kata Yasonna.

Usulan revisi UU IKN tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.

Yasonna mengungkapkan, salah satu urgensi pemerintah merevisi UU IKN yaitu untuk penguatan otorita ibu kota negara, yang akan menjadi kepala pemerintahan IKN Nusantara.

"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal," katanya.

Dari sembilan fraksi, dua menyatakan menolak yaitu PKS dan Partai Demokrat. Sementara Fraksi NasDem memilih abstain.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas sempat berkelakar dan menggoda Fraksi NasDem atas sikapnya terkait usulan revisi UU IKN. Dia menyebut makin terlihat dinamika politiknya.

"Wah, ini masih harus konsultasi. Ini semakin jelas arah dan tujuannya kalau begini. Ini terjadi pergeseran, nah ini dinamika politik ini harus kita nikmati," ujar Supratman sambil tertawa.

Namun akhirnya, forum menyepakati usulan pemerintah untuk merevisi UU IKN.

Rekomendasi