Kabar Gembira! Pemerintah Tak Akan Batasi Mobilisasi Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru

| 13 Dec 2022 14:12
Kabar Gembira! Pemerintah Tak Akan Batasi Mobilisasi Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah memutuskan tak lagi membatasi mobilisasi masyarakat pada periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Sebelumnya, pada periode 2020-2021, pemerintah membatasi mobilisasi masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Dua tahun terakhir, 2020-2021, pada saat itu kita masih membatasi karena adanya Covid. Tetapi di tahun ini, (Natal) 2022 dan (Tahun Baru) 2023 bisa dipastikan kita tidak akan membatasi lagi masyarakat untuk melakukan pergerakan," kata Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Lantaran tak ada lagi pembatasan, Budi mengakui bahwa nantinya akan terjadi lonjakan pergerakan masyarakat.

Apalagi, libur Natal dan Tahun Baru bersamaan dengan libur sekolah.

Meski begitu, pemerintah memastikan akan terus mengawasi pergerakan di lapangan. Sehingga masyarakat yang bepergian atau berlibur merasa aman dan nyaman.

"Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru kali ini juga bersamaan dengan libur sekolah. Dan tentu ini akan memberikan suatu lonjakan penumpang yang relatif banyak," kata Budi.

"Tapi, dari semua itu, kita tetap harus memperhatikan keselamatan, kenyamanan, dan tidak lupa kesehatan," imbuhnya.

Adapun dari hasil survei yang telah dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan, pergerakan massa pada libur Natal dan Tahun Baru kali ini adalah sebesar 44,1 juta orang. Jumlah itu merupakan 16,1 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Adapun moda transportasi terbanyak yang akan dipakai adalah mobil probadi, sebanyak 28,26 persen. Selanjutnya sepeda motor sebanyak 16,47 persen, kereta api sebanyak 13,42 persen, bus sebanyak 11,90 persen, dan pesawat sebanyak 11,02 persen.

Selanjutnya adalah mobil sewa sebanyak 5,47 persen, mobil travel sebanyak 4,55 persen, kapal penyeberangan sebanyak 4,49 persen, dan kapal laut sebanyak 2,04 persen.

Rekomendasi