Sah! 17 Parpol Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024, 8 di Antaranya Partai Baru

| 14 Dec 2022 17:55
Sah! 17 Parpol Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024, 8 di Antaranya Partai Baru
Pengumuman penetapan Parpol Pemilu 2024 (Gabriela Thesa Widiari/Era)

ERA.id - Sebanyak 17 partai politik dinyatakan resmi menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penetapan ini merupakan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik peserta pemilu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Dari 17 tersebut, sembilan di antaranya merupakan partai politik yang lolos parlemen. Sementara delapan lainnya merupakan partai polik nonparlemen dan partai baru.

Adapun Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Selain itu, partai besutan Amien Rais itu juga dinyatakan tidak memenuhi syarat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara.

Setelah resmi menjadi partai politik peserta Pemilu 2024, KPU akan melanjutkan agenda dengan pengundian dan penetapan nomor urut pada pukul 19:00 WIB.

Untuk diketahui, KPU telah memulai tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Pendaftaran partai politik dimulai pada 1-4 Agustus 2022. Tercatat ada 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU.

Dari tahap pendaftaran itu, partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Berikut daftar partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024:

1. Partai Amanat Nasional (PAN)

2. Partai Bulan Bintang (PBB)

3. Partai Buruh

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

5. Partai Demokrat

6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

9. Partai Golongan Karya (Golkar)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

13. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

14. Partai NasDem

15. Partai Persatuan Indonesia

16. Partai Persatuan Pembanngunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Rekomendasi