ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut terhadap 17 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan ini berdasarkan hasil pengundian yang diikuti seluruh partai politik peserta pemilu mendatang.
Pengundian nomor urut tersebut dilakukan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/13/2022).
"Menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Meski begitu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu, partai politik yang lolos ke Parlemen pada Pemilu 2019 bisa memilih apakah akan mengundi ulang nomor urutnya atau tidak.
Hasilnya, delapan partai parlemen sepakat untuk tidak mengundi ulang nomor urutnya. Hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saja yang mengundi ulang.
"PPP pada pemilu 2019 menggunakan nomor urut 10, saat ini menyerahkannya kepada kami, KPU," kata Hasyim.
Sementara partai politik yang tak lolos parlemen pada Pemilu 2019 maupun pendatang baru, diwajibkan mengundi nomor urut.
Berikut hasil pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor urut 2: Partai Gerindra
Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Nomor urut 4: Partai Golkar
Nomor urut 5: Partai NasDem
Nomor urut 6: Partai Buruh
Nomor urut 7: Partai Gelora
Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
Nomor urut 10: Partai Hanura
Nomor urut 11: Partai Garuda
Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor urut 13: Partau Bulan Bintang (PBB)
Nomor urut 14: Partai Demokrat
Nomor urut 15: Partai Solidaritas Indonesia (KPU)
Nomor urut 16: Partai Perindo
Nomor urut 17: Partai Persatuan Pembangunan (PBB)