Resmi Disahkan, Ini Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

| 14 Dec 2022 21:19
Resmi Disahkan, Ini Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Pengumuman nomor urut parpol Pemilu 2024 di KPU (Gabriella Thesa Widiari/Era)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut terhadap 17 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan ini berdasarkan hasil pengundian yang diikuti seluruh partai politik peserta pemilu mendatang.

Pengundian nomor urut tersebut dilakukan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/13/2022).

"Menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Meski begitu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu, partai politik yang lolos ke Parlemen pada Pemilu 2019 bisa memilih apakah akan mengundi ulang nomor urutnya atau tidak.

Hasilnya, delapan partai parlemen sepakat untuk tidak mengundi ulang nomor urutnya. Hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saja yang mengundi ulang.

"PPP pada pemilu 2019 menggunakan nomor urut 10, saat ini menyerahkannya kepada kami, KPU," kata Hasyim.

Sementara partai politik yang tak lolos parlemen pada Pemilu 2019 maupun pendatang baru, diwajibkan mengundi nomor urut.

Berikut hasil pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Nomor urut 2: Partai Gerindra

Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Nomor urut 4: Partai Golkar

Nomor urut 5: Partai NasDem

Nomor urut 6: Partai Buruh

Nomor urut 7: Partai Gelora

Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

Nomor urut 10: Partai Hanura

Nomor urut 11: Partai Garuda

Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)

Nomor urut 13: Partau Bulan Bintang (PBB)

Nomor urut 14: Partai Demokrat

Nomor urut 15: Partai Solidaritas Indonesia (KPU)

Nomor urut 16: Partai Perindo

Nomor urut 17: Partai Persatuan Pembangunan (PBB)

Rekomendasi