Sah Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Dapat Nomor Urut 24

| 30 Dec 2022 17:30
Sah Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Dapat Nomor Urut 24
Partai Ummat lolos verifikasi ulang (Gabriella Thesa/ ERA)

ERA.id - Partai Ummat resmi menjadi salah satu partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini merupakan tindak lanjut atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap Partai Ummat.

Dengan demikian, total partai politik peserta Pemilu 2024 berjumlah 24, yang terdiri dari 18 partai politik nasional dan enam partai lokal Aceh. Partai Ummat mendapatkan nomor urut 24.

"Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais, dan jajaran DPP Partai Ummat hadir saat KPU RI mengumumkan penetapan nomor urut tersebut.

Dalam kesempatan itu, Amien Rais nampak terus tersenyum dan sesekali bertepuk tangan.

Untuk diketahui, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas keputusan KPU RI terkait hasil verifikasi faktual pada 14 Desember 2022.

Keputusan KPU RI itu berdasarkan hasil rekapitulasi dari seluruh KPU provinsi. Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faltual di Provinsi Sulawesi Utara dan NTT.

Partai politik yang didirikan oleh Amien Rais itu sempat menduga tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 karena unsur kesengajaan dan kecurangan.

Adapun hasil gugatan Partai Ummat ke Bawaslu RI menghasilkan angin segar. Bawaslu RI mengumumkan putusan mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI, hasilnya adalah keduanya diminta untuk melaukan verifikasi faktual ulang.

Rekomendasi