Ini Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

| 19 Dec 2022 15:53
Ini Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Pengumuman nomor urut partai politik (Dok KPU)

ERA.id - Setelah melakukan penetapan terhadap 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, di Halaman Gedung KPU, Rabu (14/12/2022) malam.

Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Ada pula Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Plt Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat serta Inspektur Utama, KPU Nanang Priyatna, yang ikut mendampingi prosesi rapat pleno tersebut.

“Dengan membaca Bismillahirrahmanirrahim, maka rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka,” ujar Hasyim Asy’ari, dikutip dari situs resmi KPU.

Informasi mengenai tersebut penting mengingat satu tahun ke depan menjadi masa penting persiapan pemilu. Di sisi lain, partai politik tentunya ingin masyarakat mengetahui perkembangan berkaitan dengan ajang pesta demokrasi tersebut. Maka, butuh adanya jasa press release untuk menginformasikan perkembangan terbaru ke masyarakat.

Kemudian, Mochammad Afifuddin membacakan  tata tertib dan mekanisme pengundian penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Salah satunya adalah, partai politik yang melebihi ambang batas dan ingin mengikuti pengundian, serta partai politik yang tidak melebihi ambang batas dan mengikuti mekanisme pengundian nomor urut bersama-sama.

Adapun partai politik yang melebihi ambang batas parlemen di Pemilu 2019 dan ingin mengikuti pengundian nomor urut, adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kemudian, partai non parlemen yang mengikuti pengundian, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebelum pengundian dilakukan, perwakilan dari masing-masing partai politik secara bergiliran mengambil nomor urut antrian. Mendapatkan kesempatan perdana, PPP memperoleh nomor antrian (3), kemudian Partai Perindo memperoleh nomor antrian (14), PBB memperoleh nomor antrian (6), PKN memperoleh nomor antrian (10), Partai Garuda memperoleh nomor antrian (11), Partai Gelora memperoleh nomor antrian (1), Partai Hanura memperoleh nomor antrian (12), PSI memperoleh nomor antrian (15), dan Partai Buruh memperoleh nomor antrian (5).

Mendapat kesempatan pertama, bola yang diambil dari Partai Gelora kemudian memperoleh nomor urut peserta pemilu (7), dilanjutkan PPP yang mendapat nomor urut peserta pemilu (17). Lalu, secara berturut-turut Partai Buruh memperoleh nomor urut peserta pemilu (6), PBB nomor urut peserta pemilu (13), PKN nomor urut peserta pemilu (9), Partai Garuda nomor urut peserta pemilu (11), Partai Hanura nomor urut peserta pemilu (10), Partai Perindo nomor urut peserta pemilu (16), dan PSI memperoleh nomor urut peserta pemilu (15).

Pada kesempatan selanjutnya, KPU juga melakukan pengundian dan penetapan nomor urut untuk partai lokal Aceh. Mekanisme yang sama dilakukan pada pengundian nomor urut 6 partai politik lokal Aceh. Yakni dimulai dengan pengambilan nomor antrian. Dengan hasil Partai Aceh mendapat nomor antrian (2), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh memperoleh nomor antrian (9), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) memperoleh nomor antrian (4), Partai Darul Aceh (PDA) memperoleh nomor antrian (7), Partai Nanggroe Aceh (PNA) memperoleh nomor antrian (8) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) memperoleh nomor antrian (13).

Mendapat kesempatan pertama, Partai Aceh kemudian nomor urut peserta pemilu (21), Partai Gabthat nomor urut peserta pemilu (19), PDA nomor urut peserta pemilu (20), PAS nomor urut peserta pemilu (22), PNA nomor urut peserta pemilu (18) dan Partai SIRA nomor urut peserta pemilu (23).

Selanjutnya hasil pengundian dan penetapan nomor urut tersebut dicantumkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Berikut adalah partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

12. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

13. Partai Amanat Nasional (PAN)

14. Partai Bulan Bintang (PBB)

15. Partai Demokrat

16. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

17. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

18. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

19. Partai Nanggroe Aceh (PNA)

20. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)

21. Partai Darul Aceh (PDA)

22. Partai Aceh

23. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)

24. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Informasi seputar perkembangan terbaru menuju pemilu 2024 bisa disampaikan lewat kanal media agar diketahui oleh masyarakat. Gunakan layanan penulisan artikel publikasimedia.com untuk memastikan informasi segera disampaikan secara faktual dan akurat.

Rekomendasi