Setelah RUU Resmi Disahkan, Buronan RI di Singapura Bisa Diekstradisi ke Tanah Air

| 15 Dec 2022 14:43
Setelah RUU Resmi Disahkan, Buronan RI di Singapura Bisa Diekstradisi ke Tanah Air
PM Singapura dan Presiden Joko Widodo (Antara)

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan sebagai undang-undang.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2022).

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui unutk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota rapat paripurna.

"Setuju," jawab seluruh anggota.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, pengesahan UU Ektradisi Buronan Indonesia-Singapura ini sangat penting untuk kepentingan negara dan masyarakat.

"Khususnya dalam mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana," kata Pangeran.

Selain itu, dengan disahkan perundang-undangan tersebut diharapkan akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura.

"RUU ini juga sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan kerja sama bidang internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain," katanya.

Sementara Menteru Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menambahkan, kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ektradisi merupakan upaya pemerintah untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyatnya.

Terlebih karena Indonesia dan Singapura dekat secara geografis dan adanya kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa menyebabkan banyak buronan yang melarikan diri ke Singapura.

"Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke wilayah negara yang diminta untuk menjalani proses peradilan dan pelaksanaan puutusan di wilayah negara yang meminta karena melakukan tindak pidana dalam yuridiksi negara peminta," paparnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Komisi III DPR RI telah menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dalam rapat kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly. Seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna DPR RI.

Keputusan itu diambil dalam pengambilan keputusan tingkat I anatra Komisi III DPR RI dan pemerintah pada Senin (5/12).

Rekomendasi