ERA.id - Komisi III DPR RI menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Sebabnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi tak hadir dalam pembasan awal RUU Ektradisi Buronan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Adapun Menkumham Yasonna diwakili Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Sedangkan Menlu Retno diwakili Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Mirza Nurhidayat.
"Dengan demikian, rapat hari ini kita tunda," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmod J. Mahesa.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, kehadiran menteri, khususnya menkumham sangat penting untuk mengawali pembahasan suatu rancangan undang-undang.
Dia juga menegaskan, tidak ada maksud lain dari penundaan tersebut. Hal ini hanya sebatas untuk menjaga kewibawaan hubungan DPR dan pemerintah.
"Ini bicara hubungan pemerintah dan DPR, selayaknya yang ditugaskan Presiden hadir pertama kali untuk memaparkan UU ini," kata Desmond.
Penundaan pembahasan RUU Ekstradisi Buronan ini juga disepaksti oleh mayoritas fraksi di Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menambahkan kehadiran Menkumham Yasonna dan Menlu Retno dinilai sebuah keharusan. Terlebih, pembahasan RUU Ekstradisi Buronan baru dimulai.
"Untuk pertama kali paling tidak kita mulai dengan Pak Menteri (Menkumham Yasonna) yang menyampaikan," kata Arsul.
Senada anggota Komisi III DPR RI Fransi Demokrat Hinca Panjaitan. Menurut dia, kehadiran Yasonna dan Retno bisa diwakilkan setelah pembahasan tingkat awal dilakukan.
"Penting sekali kali pertama pemerintah langsung diwakili Menteri memberikan penjelasan yang cukup kepada kita. Setelah itu di tingkat panja kita ikuti dengan pola yang berlaku," katanya.
Untuk selanjutnya, sekretariat Komisi III pun mengusulkan agar rapat dilakukan pada 5 Desember 2022. Diharapkan, Yasonna dan Retno bisa menghadiri pembahasan awal RUU Ekstradisi Buronan tersebut.