ERA.id - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menanggapi Bawaslu yang menilai Anies Baswedan tak etis 'mencuri start' kampanye. Hal ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak agar menjaga suasana menjadi lebih kondusif dengan menghormati seluruh aturan main dan tahapan-tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Kata Hasto, Bawaslu adalah wasit Pemilu, suatu lembaga yang akan bekerja untuk memastikan hal-hal yang diatur dalam Undang-undang bisa berjalan sebaiknya. Termasuk dalam memastikan tidak ada kampanye yang dilakukan terlalu dini, di luar tahapan yang ada.
“Bisa dibayangkan di perguruan tinggi kalau ada ujian, lalu ada mahasiswa yang mengerjakan ujian dulu, sementara yang lain belum dapat soal ujian,” kata Hasto.
Hasto menilai bahwa persoalan etis itu sebenarnya hal yang serius.
“Ketika Bawaslu merekomendasikan itu sebagai pelanggaran etis, maka dengan kategori pelanggaran etis itu justru sesuatu hal yang sifatnya menjadi sangat gamblang. Karena menyangkut etika bagi seorang pemimpin, tanggung jawab sebagai pemimpin,” lanjut Hasto.
Yang jelas, Hasto menilai kasus Anies itu seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Yakni bagaimana semua bersama-sama berkomitmen mengikuti aturan main.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai kegiatan safari politik sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai seperti yang dilakukan Anies Baswedan merupakan tindakan kurang etis.
"Walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis karena telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024," ujar anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Puadi menyampaikan Bawaslu menilai publik telah mengetahui Anies merupakan bakal calon presiden yang akan diusung gabungan partai tertentu. Dengan demikian, aktivitas safari politiknya dapat dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya menyosialisasikan diri sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elektabilitas pada Pemilu 2024.
"Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi pada pemilu," ucap Puadi.
Dia menambahkan safari politik pada hakikatnya bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai politik dan calon presiden yang akan mereka usung. Dengan demikian, tindakan para calon yang hendak menyosialisasikan diri sebagai calon presiden sah-sah saja untuk dilakukan selama ditempuh melalui cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut Bawaslu, semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi diri dalam bentuk apa pun karena saat ini bukan merupakan waktu untuk berkampanye.
Puadi mengatakan saat ini setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kalau hendak melakukan kampanye sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye," ujar dia.