Soal Kabar Anies Curi Start Kampanye, Bawaslu: Ini Harus Kita Atur

| 16 Dec 2022 19:52
Soal Kabar Anies Curi Start Kampanye, Bawaslu: Ini Harus Kita Atur
Anies Baswedan (Instagram)

ERA.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengakui belum adanya aturan hukum yang mengatur tentang kampanye dini pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2023.

Sehingga menyebabkan ada wilayah abu-abu mulai saat ini hingga masa kampanye pada November 2023 mendatang.

Hal tersebut merespons pernyataan pihaknya terkait Anies Baswedan yang dinilai kurang etis karena mencuri start kampanye.

"Kampanye kan dimulai November. (Aturan berkampeny di luar jadwal) belum ada sekarang," kata Bagja di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Meski begitu, aturan mengenai kampanye dini akan segera dibuat. Bawaslu RI dan KPU RI saat ini sedang merumuskannya.

Menurutnya, aturan tersebut penting untuk segera diterbitkan agar suasana Pemilu 2024 tetap kondusif.

"Ini harus kita atur ke depan. Supaya pemilu kita kondusif, tidak ada yang mendapatkan privilage yang begitu besar. Kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," kata Bagja.

"Saya rasa KPU akan membuat aturan ke depan, antara masa jeda Desember ini sampai November tahun depan," imbuhnya.

Sebagai informasi, bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan mulai melakukan safari politik ke sejumlah daerah di Indonesia bersama partai pendukungnya.

Kegiatan Anies tersebut mendapat kritikan dari sejumlah pihak karena dinilai melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan. Terlebih setelah mantan gubernur DKI Jakarta itu berkunjung ke Provinsi Aceh.

Belakangan, kegiatan Anies tersebut dilaporkan ke Bawaslu. Namun, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

Meski begitu, Bawaslu menilai safari politik Anies tak etis dan terkesan mencuri start kampanye.

"Dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," ujar Anggota Bawaslu RI Puadi.

Dia menyampaikan Bawaslu menilai publik telah mengetahui Anies merupakan bakal calon presiden yang akan diusung gabungan partai tertentu.

Dengan demikian, aktivitas safari politiknya dapat dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya menyosialisasikan diri sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elektabilitas pada Pemilu 2024.

Menurut Bawaslu, semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak berkampanye atau sosialisasi diri dalam bentuk apa pun karena saat ini bukan merupakan waktu untuk berkampanye.

Puadi mengatakan saat ini setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu.

"Kalau hendak melakukan kampanye sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye," ujar dia.

Rekomendasi