ERA.id - Partai Ummat serius dengan ucapannya untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Ketua Tim Hukum Partai Ummat Denny Indrayana tiba di Bawaslu RI, Jakarta sekitar pukul 14:07 WIB pada Jumat (16/12/2022). Denny tak banyak bicara dengan awak media.
Terlihat pula sejumlah orang membawa berkas-berkas yang diduga barang bukti kecurangan dalam proses verifikasi faktual.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Ummat Juju Purwantor mengatakan, barang bukti yang akan dibawa ke Bawaslu RI merupakan lampitan dokumen dan seluruh data persyaratan verifikasi seperti KTP, KTA Partai Ummat, video pernyataan anggota Partai Ummat, dokumen dan surat dari DPW Partai Ummat dan KPU kabupaten/kota dan provinsi.
Menurutnya, bukti-bukti itu tidak hanya data dari daerah-daerah yang menyatakann Partai Ummat memenuhi syarat verifikasi saja, tetapi juga yang menyatakan tidak menenuhi syarat seperti Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami ajukan gugatan tentu dengan rekap data dari provinsi-provinsi yang sudah memenuhi syarat dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu Provinsi Sulawesi Utara dan NTT," kata Juju, Kamis (15/12).
Untuk diketahui, KPU telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta resmi Pemilu 2024. Keputusan ini berdasarkan hasil rekapitulasi dari 34 KPU provinsi.
Adapun Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Selain itu, partai besutan Amien Rais itu juga dinyatakan tidak memenuhi syarat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara.
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menegaskan, partainya tak main-main akan menggugat KPU ke Bawaslu RI atas hasil rekapituasli verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dia juga menyebut, Partai Ummat juga sudah mengantongi bukti-bukti yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan KPU daerah di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT) selama proses verifikasi faktual terhadap partainya.
Adapun KPUD Sulawesi Utara dan NTT menyatakan Partai Ummat tak memenuhi syarat verifikasi faktual.
"Semua partai baru yang diverifikasi faktual dinyatakan oleh KPU lolos, memenuhi syarat, kecuali satu dan satu-satunya, yaitu Partai Ummat. Menurut KPU, di Provinsi Sulut dan NTT, Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat," kata Amin.