Muncul Tudingan Lakukan Kecurangan Verifikasi Parpol, KPU Wajib Berikan Klarifikasi

| 15 Dec 2022 20:52
Muncul Tudingan Lakukan Kecurangan Verifikasi Parpol, KPU Wajib Berikan Klarifikasi
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. ANTARA/ (HO-Humas PPP.

ERA.id - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera memberikan klarifikasi kepada publik, terkait dengan dugaan kecurangan dalam tahapan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Isu kecurangan tersebut semakin mengemuka setelah Partai Ummat dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

"Kami berharap KPU memberikan klarifikasi kepada publik. Apakah tuduhan-tuduhan yang disampaikan itu? Kalau tidak benar ya sampaikan saja," ucap Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2022).

Dia mengaku sudah menanyakan hal itu kepada salah satu komisioner KPU RI. Menurutnya, kabar itu dibantah mentah-mentah oleh mereka.

Hal itu disampaikan salah satu komisioner KPU RI kepada Awiek di sela-sela acara pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12) malam.

"Tadi malam, ketika kami ke KPU, kami konfirmasi juga kepada komisioner. 'Itu gimana isu-isu itu?', 'Ah, mas enggak benar mas, kita bekerja secara maksimal'," kata Awiek mengulang percapakan dengan salah satu komisioner KPU.

Setelah mendapat penjelasan itu, Awike pun sudah menyarankan supaya KPU buka suara supaya kepercayaan terhadap penyelangga pemilu dapat dipertahankan.

"Ya sudah jelaskan saja ke publik. Jangan kaya gini, kalau kaya gini diendapkan itu nanti akan menjadi isu-isu liar yang terus berkepanjangan," ucapnya.

Dia juga mengingatkan kepada KPU RI agar terus bekerja secara profesional dan proporsioal.

Sementara terkait dengan pihak yang merasa dirugikan karena dugaan kecurangan, bisa melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila dirasa ada dugaan pelanggaran kode etik.

"Kalau partai politik yang merasa dirugikan, mekanismenya menempuh gugatan ke Bawaslu. Kalau kemudian ada dugaan pelanggaran etik, itu ada DKPP yang bisa mengurusnya. Tetapi DKPP kan tidak bisa pro aktif, tetap harus menunggu laporan yang masuk baru diproses," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU telah menetapkan 17 partai politik nasional sebagai peserta resmi Pemilu 2024. Keputusan ini berdasarkan hasil rekapitulasi dari 34 KPU provinsi.

Adapun Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Selain itu, partai besutan Amien Rais itu juga dinyatakan tidak memenuhi syarat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara.

Atas hasil tersebut, Partai Ummat menyampaikan keberatannya dan menuding KPU melakukan kecurangan selama proses verifikasi berlangsung.

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menegaskan, partainya tak main-main akan menggugat KPU ke Bawaslu RI atas hasil rekapituasli verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Partai Ummat tak main-main menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) atas hasil rekapituasli verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diduga penuh dengan kecurangan.

Mereka langsung membentuk tim advokasi yang diketui oleh Denny Indrayana.

"Partai Ummat tetap akan mengupayakan jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan ke Bawaslu. Kami telah membentuk tim advokasi hukum yang diketuai oleh Denny Indrayana," ujar Amien dalam konferensi pers daring, Rabu (14/12).

Rekomendasi