Ajukan Gugatan ke Bawaslu, Partai Ummat Bawa 16 Flashdisk Berisi 6 Ribu Alat Bukti

| 16 Dec 2022 17:12
Ajukan Gugatan ke Bawaslu, Partai Ummat Bawa 16 Flashdisk Berisi 6 Ribu Alat Bukti
Ketua Tim Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (Gabriella Thesa/ ERA)

ERA.id - Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan, pihaknya membawa 57 alat bukti, diantara berupa flashdisk berjumlah 16 buah.

Alat bukti tersebut turut dibawa saat mengajukan gugatan ke Bawaslu RI terkait dengan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Alat buktinya ada 57. Flashdisk, di antara alat bukti itu ada 16," kata Denny di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Dia menjelaskan, 16 flash disk tersebut juga membuat alat bukti lainnya, yang jumlahnya mencapai enam ribu alat bukti. Adapun isinya berupa video yang membuktikan bahwa Partai Ummat sudah memenuhi syarat verifikasi faktual.

"16 flashdisk itu mewakili lebih dari 6 ribu alat bukti. Termasuk di situ ada video dan segala macamnya itu," katanya.

Dia menambahkan, seluruh alat bukti tersebut akan dihadirkan ke hadapan Bawaslu RI jika diperlukan. Pihaknya berharap, sengketa ini bisa selesai di tahapan mediasi.

"Semua bukti yang menguatkan dalil-dalik permohonan kami, pasti kami hadirkan ke hadapan Bawaslu jika diperlukan. Karena kita berharap ini selesai di tahapan mediasi," kata Denny.

Lebih lanjut, dia berharap Bawaslu RI dapat memeriksa permohonan yang diajukan Partai Ummat.

"Kami memohon kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya, dengan membatalkan Keputusan KPU 518 Tahun 2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," ucap Denny.

Untuk diketahui, KPU RI telah menyatakan 17 partai politik nasional memenuhi syarat verifikasi faktual dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi faktual, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena hasil verifikasi faktualnya tidak memenuhi syarat di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Partai Ummat keberatan atas hasil keputusan tersebut, sebab sudah mengikuti seluruh persyaratan verifikasi faktual. Mereka menduga adanya kecurangan yang dilakukan selama tahapan tersebut.

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menegaskan, partainya tidak akan mundur untuk menggugat kecurangan tersebut. Sebab, hal tersebut sejalan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partainya.

"Kami, Partai Ummat tidaklah pernah putus asa, prinsip perjuangan kami adalah al amr bil-ma'rūf wan nahy anil munkar, yakni menyeru untuk kebaikan dan mencegah kemungkaran. Serta al anru bil adli wa nahyu anil sidni, yakni menegakkan keadilan dan melawan kedzaliman," tegasnya.

Rekomendasi