ERA.id - Kasus pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswi di lingkungan kampus Universitas Gunadarma berujung damai. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyesalkan akhir dari kasus tersebut.
"Prihatin dan sangat menyesali jika pihak kampus menyelesaikan kasus ini secara damai," ujar Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPPA Margareth Robin Maya Korwa dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (17/12/2022).
Menurunya, pihak kampus Gunadarma bisa mengedepankan langkah hukum untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang menimpa beberapa mahasiswinya.
Terlebih, kasus seperti itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknogi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Karenanya, Kementerian PPPA mendorong agar pihak Universitas Gunadarma dapat menuntaskan kasus tersebut secara hukum yang sudah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan menteri yang berlaku.
"Kementerian PPPA mendorong penanganan kasus ini agar dituntaskan secara hukum demi tegaknya hukum yang adil dalam arti untuk memberikan efek jera dan mencegah adanya kasus lain," tegas Margareth.
Menyelesaikan kasus pelecehan seksual, terlebih di lingkungan kampus secara damai, menurutnya juga harus menggunakan syarat yang tegas.
Pelaku, kata Margareth, tidak hanya sekedar meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Tapi juga wajib menjalani program rehabilitasi. Bukan lantas membebaskan pelaku begitu saja.
"Pelaku harus benar-benar sadar dan mau mengikuti program rehabilitasi dan minta maaf untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum," katanya.
Selain menindak tegas pelaku, pihak kampus seharusnya juga fokus pada proses pemulihan terhadap korban. Sebab, pelecehan seksual akan meninggalkan trauma mendalam terhadap korban.
"Harus memperhatikan kondisi kejiawaan korban yang sudah pasti akan trauma, tidak segampang itu pulih dari pengalaman buruk yang dialaminya. Sehingga perlu pendampiingan bagi korban," kata Margareth.
Lebih lanjut, dia berharap pihak kampus Gunadarma dapat bertindak tegas terhadap segala macam tindakan pelecehan seksual yanng terjadi, dengan berpedoman pada Peremendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban. Salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan dan tidak gagal paham dalam penerapannya," tegasnya.
Sebagai informasi, Universitas Gunadarma ramai diperbincangkan belakangan ini karena adanya kasus pelecehan seksual yang menimpa beberapa mahasiswi di lingkungan kampus tersebut. Kasus itu viral di media sosial.
Belakangan, media sosial kembali ramai atas tindakan sejumlah mahasiswa Gunadarma yang mempresekusi terduga pelaku pelecehan seksual.
Pihak kampus Gunadarma mengaku, kasus pelecehan seksual itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Namun, Polres Metro Depok mengatakan pelaku dan korban pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Gunadarma telah menempuh jalan damai. Pelaku telah dibebaskan setelah korban mencabut laporannya.