ERA.id - Mahasiswa Gunadarma yang juga pelaku pelecehan seksual ke mahasiswi, TPP (18) melaporkan orang-orang yang melakukan persekusi dan memvideokan dirinya ini ke Polres Metro Depok.
"Tersangka (yang dilaporkan TPP dalam) penyelidikan," kata Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/3019/XII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya. TPP melaporkan orang-orang yang mempersekusi dirinya ini dengan dugaan pelanggaran UU ITE juncto Pasal 27 ayat 3 Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP.
Erwin mengatakan TPP memberikan hasil visumnya saat membuat laporan tersebut.
"Kerugian (yang dialami korban) luka dan trauma," tambah Edwin.
Sebelumnya, Universitas Gunadarma ramai diperbincangkan belakangan ini karena adanya kasus pelecehan seksual yang menimpa beberapa mahasiswi di lingkungan kampus tersebut. Kasus itu viral di media sosial.
Belakangan, media sosial kembali ramai atas tindakan sejumlah mahasiswa Gunadarma yang mempersekusi terduga pelaku pelecehan seksual.
Pihak kampus Gunadarma mengaku, kasus pelecehan seksual itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Namun, Polres Metro Depok mengatakan pelaku dan korban pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Gunadarma telah menempuh jalan damai. Pelaku telah dibebaskan setelah korban mencabut laporannya.