Jokowi Heran Ada Parpol Fitnah Istana karena Gagal Lolos Verifikasi KPU, Sindir Partai Ummat?

| 21 Dec 2022 19:24
Jokowi Heran Ada Parpol Fitnah Istana karena Gagal Lolos Verifikasi KPU, Sindir Partai Ummat?
Presiden Joko Widodo (Antara)

ERA.id - Presiden Joko Widodo mengaku kerap mendapat tudingan tak sedap jika ada pihak ataupun partai politik yang tak lolos tahapan pemilihan umum (pemilu). Padahal, keputusan itu merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan dalam pidatonya saat menghadiri HUT ke-16 Partai Hanura. Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan ucapan selamat atas lolosnya Partai Hanura sebagai peserta Pemilu 2024.

"Tapi repotnya, ini repotnya, urusan lolos dan tidaknya peserta Pemilu 2024, itu kan sebetulnya urusannya KPU, urusaannya KPU itu," kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, sering kali jika ada yang tak lolos sebagai peserta pemilu lansung muncul tuduhan bahwa dirinya maupun lingkaran Istana melakukan intervensi.

"Tapi yang dituduh-tuduh, karena tidak lolos, langsung tunjuk-tunjuk. Itu Istana ikut campur, kekuatan besar ikut campur, kekuatan besar intervensi. Saya itu enggak ngerti apa-apa masalahnya," kata Jokowi.

Dia kembali menegaskan bahwa keputusan mengenai pemilu merupakan kewenangan KPU. Tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi, sebab penyelenggara pemilu bekerja secara independen.

"Ini kan total 100 persen urusannya KPU, bukan urusannya siapa-siapa. KPU itu independen. Tidak bisa yang namanya kita itu ikut-ikutan, mau intervensi apalagi, enggak ada," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat lantas mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) RI. Apalagi mereka merasa ada upaya yang disengaja untuk menjegal mereka.

Belakangan, Bawaslu RI memutuskan Partai Ummat dibolehkan melakukan verifikasi faktual ulang dan KPU RI harus mengumumkan hasil akhirnya paling lambat 30 Desember 2022.

Rekomendasi