Polda Metro Tangkap 20 Orang Kelompok Pengoplos Gas Elpiji

| 23 Dec 2022 15:24
Polda Metro Tangkap 20 Orang Kelompok Pengoplos Gas Elpiji
Gas yang dioplos oleh para tersangka (Sachril Agustin Berutu/Era)

ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap 20 orang kasus pengoplosan gas elpiji. Ke-20 tersangka ini mengoplos gas dari tabung ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung gas 12 kg non subsidi.

"Terkait dengan pengungkapan kasus ini, sebanyak 20 orang tersangka yang bisa diamankan. Jadi 20 orang tersangka di antaranya 2 orang sebagai pemilik (dan) merangkap dokter (pengoplos) istilahnya, kemudian 5 orang sebagai pemilik, 7 orang sebagai dokter, dan 6 orang sebagai karyawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/12/2022).

Tujuh tersangka yang merupakan pemilik usaha yakni JP, S, DL, M, GLA, YS, dan PH. Untuk tujuh orang pengoplos berinisial A, H, IYS, K, S, E, FP dan enam orang karyawan ialah ST, RS, MR, DK, Y dan R.

Zulpan menerangkan ke-20 tersangka ini adalah pengungkapan pengungkapan kasus dari September-November 2022. Dia pun menerangkan para pelaku melakukan pengoplosan gas elpiji ini dengan regulator yang telah dimodifikasi.

"Para tersangka memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kg yang merupakan subsidi ke tabung gas LPG kosong ukuran 12 kg yang merupakan non subsidi dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi. Dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas LPG ukuran 3 kg yang merupakan subsidi dapat berpindah," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 242 tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg kosong, 384 tabung gas elpiji ukuran 3 kg isi, 132 tabung gas elpiji ukuran 12 kg kosong, dan 135 tabung gas elpiji ukuran 12 kg isi.

Selain itu, 11 tabung gas ukuran 5,5 kg kosong, 100 buah pipa besi, 2 buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 buah alat suntik, dan 9 unit kendaraan.

Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Rekomendasi