Kecamatan Pacet Masuk Zona Bahaya, Pemkab Cianjur Tetap Siapkan Tiga Titik Relokasi untuk Korban Gempa

| 28 Dec 2022 22:12
Kecamatan Pacet Masuk Zona Bahaya, Pemkab Cianjur Tetap Siapkan Tiga Titik Relokasi untuk Korban Gempa
Pekerja sedang menuntaskan rumah tahan gempa (Antara)

ERA.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyiapkan empat titik lahan relokasi baru untuk seribuan lebih warga korban gempa 5.6 magnitudo yang mengguncang Cianjur, Senin (21/11/2022) setelah satu titik lahan tidak direkomendasikan BMKG.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat di Cianjur Rabu, mengatakan satu titik yang tidak direkomendasi BMKG di Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet karena masuk dalam zona bahaya gunung berapi Gede-Pangrango.

"Meski tidak direkomendasi masih ada tiga titik relokasi yang dapat digunakan di Desa Munisari, Desa Mulyasari dan ditambah di Desa Jamali, Kecamatan Mande selain relokasi di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, sehingga ada empat titik untuk relokasi," kata Cepi dikutip dari Antara, Rabu (28/12/2022).

Cepi menjelaskan, lahan seluas 50 hektar di tiga titik di Kecamatan Mande, segera dibangun 300 unit rumah lebih yang akan ditempati warga korban gempa yang masuk dalam zona berbahaya di Kecamatan Cugenang dan terlarang berdiri bangunan.

Hingga saat ini, pihaknya tutur Cepi masih melakukan pendataan kembali terkait relokasi karena hasil kajian BMKG menyebutkan zona merah yang semula sepanjang 8.9 kilometer menjadi 2.6 kilometer, sehingga kemungkinan perkampungan yang direlokasi berkurang.

"Semula sekitar 1.800 rumah warga harus direlokasi karena hasil kajian BMKG menyebutkan panjangnya Sesar Cugenang sepanjang 8.9 kilometer dengan rasio kiri-kanan 200-500 meter masuk dalam zona berbahaya, sehingga pendataan ulang dilakukan," katanya

Berdasarkan surat Kepala BMKG nomor GF.00.00/043/KB/XII/2022 tenang laporan hasil penetapan zona relokasi dan kelayakan hidup ada empat titik relokasi hunian tetap bagi korban gempa Cianjur, satu titik di Kecamatan Cilaku, dua titik di Kecamatan Mande dan satu titik di Kecamatan Pacet.

Dari empat titik tersebut hanya kawasan Desa Cipendawa yang tidak direkomendasi karena kondisi tanah tidak layak untuk konstruksi bangunan, sebab jarak antara lokasi dengan episenter hanya 8 kilometer hingga intensitas guncangan mencapai VII MMI.

Rekomendasi