Kompolnas Sebut Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Dinilai Aneh

| 30 Dec 2022 15:50
Kompolnas Sebut Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Dinilai Aneh
Kompolnas Poengky Indarti (Antara)

ERA.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, alasan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tak terima dipecat sebagai anggota Polri, aneh.

"Jika melihat alasan gugatan FS justru aneh, karena di satu sisi dia menolak PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), tapi di sisi lain dia menyatakan sudah mengajukan pengunduran diri tapi ditolak. Ini kan sebetulnya dia ingin pemberhentian dengan hormat," kata Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Poengky menilai, putusan majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberi sanksi PTDH ke Ferdy Sambo, sudah tepat dan sesuai prosedur. Sebab, menurutnya, Ferdy Sambo sudah mencoreng nama baik institusi Polri karena terlibat kasus pembunuhan berencana.

Poengky pun berharap majelis hakim PTUN menolak gugatan Ferdy Sambo.

"Justru keinginannya (Sambo yang ingin diberhentikan dengan hormat) itu yang keliru, karena untuk pengunduran diri, pelanggaran yang dilakukan tidak boleh dihukum lebih dari lima tahun penjara. Nah, yang dilakukan FS kan didakwa 340 KUHP, itu ancaman tertingginya mati," ucap Poengky.

Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan kliennya menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta karena tak terima dipecat sebagai anggota Polri atau disanksi PTDH.

Arman menjelaskan Ferdy Sambo mengajukan gugatan karena sejumlah pertimbangan-pertimbangan. Salah satunya, mengenai surat pemberhentiannya sebagai anggota Polri yang dikirim pada Senin (22/08), namun tak diproses Kapolri.

Padahal, hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.

"Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukkan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," kata Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat.

Rekomendasi