Komisi III DPR Akan Panggil Kapolri hingga LPSK Bahas Ferdy Sambo Pekan Depan

| 19 Aug 2022 11:34
Komisi III DPR Akan Panggil Kapolri hingga LPSK Bahas Ferdy Sambo Pekan Depan
Ilustrasi DPR (Antara)

ERA.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wiryanto menyebut, pihaknya akan memanggil sejumlah lembaga dan instansi yang terlibat dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Rencananya, Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (24/8). Selain itu, Komisi hukum ini juga akan memanggil LPSK, Kompolnas, hingga Komnas HAM di hari yang berbeda.

"(Kapolri) dijadwalkan tanggal 24, itu hari Rabu. Kalau hari Senin dengan LPSK, Kompolnas, Komnas HAM," kata Bambang dikutip pada Jumat (19/8/2022).

Bambang mengatakan, pemanggilan tersebut tidak langsung membahas perihal Ferdy Sambo saja. Namun, salah satu agenda pembahasannya akan menyinggung kasus Ferdy Sambo dan kematian Brigadir J.

"Enggak langsung. Tapi kita menyisir dulu," kata Bambang," kata Bambang.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Salah satu tersangkanya yaitu Irjen Ferdy Sambo.

Sambo disebut memerintahkan anak buahnya, Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sambo juga membuat skenario terjadi baku tembak di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.

Adapun Mabes Polri masih terus melakukan penelusuran untuk mencari personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik dari kasus tewasnya Brigadir J. Terbaru, inspektorat khusus (Itsus) Mabes Polri menyatakan ada 35 personel Polri yang terbukti melanggar etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan jumlah personel Polri yang terbukti melanggar etik naik 4 orang dari jumlah sebelumnya. Dia mengatakan jumlah personel yang telah diperiksa dari kasus Brigadir J ini sebanyak 63 personel, atau naik dari jumlah sebelumnya sebesar 56 orang.

"Ya betul info terakhir dari Itsus (ada 35 personel Polri terbukti melanggar etik)," kata Dedi kepada wartawan, Senin (15/8).

Rekomendasi