ERA.id - Presiden Joko Widodo mengatakan, keputusan pencabutan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku mulai hari ini. Aturan resminya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"PPKM dicabut mulai hari ini. Nanti Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) akan menerbitkan Inmendagri," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Meski begitu, status kedaruratan bencana non alam tidak dicabut. Alasannya karena pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.
Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum mencabut status pandemi Covid-19 di dunia.
"Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi.
"Pandemi itu bukan per negara, tapi dunia. Sehingga status kedaruratan kesehatan dipertahankan mengikuti status public health WHO," tegasnya.
Pemerintah mengaku telah mengkaji dan mempertimbangkan keputusan mencabut PPKM selama 10 bulan terakhir. Selain itu, terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia juga menjadi salah satu alasan pencabutan PPKM.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi.