Sepanjang 2022, Kejagung Berhasil Selesaikan 352 Ribu Perkara

| 02 Jan 2023 16:26
Sepanjang 2022, Kejagung Berhasil Selesaikan 352 Ribu Perkara
Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung)

ERA.id - Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia Kejaksaan Agung berhasil menyelesaikan 352 ribu perakara kasus di Tanah Air selama tahun 2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana merinci,  jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 sebanyak 352.902 perkara. Dengan rincian per tahapan sebagai berikut:

- Pra Penuntutan: 160.076 perkara.

- Penuntutan: 117.855 perkara.

- Upaya Hukum: 6.489 perkara.

- Eksekusi: 68.482 perkara.

"Untuk jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara, dan juga telah dibentuk 2.621 rumah restorative justice dan 119 balai rehabilitasi," kata Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (2/1/2023). 

Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa selama Januari sampai Desember 2022, terdapat 160.076 SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 129.365 perkara masuk tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. 

"Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi," katanya.  

Selanjutnya, perkara menarik perhatian masyarakat yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yaitu: 

1. Perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan tersangka A, Tersangka IK, Tersangka NIA, dan Tersangka HH.

2. Perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan Tersangka HS. 

3. Perkara ITE dengan Terdakwa Edy Mulyadi. 

4. Perkara tindak pidana investasi bodong dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

5. Rangkaian perkara yang dilakukan oleh terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan tersangka RP.

6. Perkara aplikasi trading quotex (Binary Option) dengan terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan. 

7. Perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Smabo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf, terdakwa Ricky Rizal Wibowo, terdakwa Ricard Eliezer Pudihang Lumiu. 

8. Perkara menghalangi-halangi proses penyidikan dengan terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Hendra Kurniawan, terdakwa Nurpatria, terdakwa Arif Rahman Arifin, terdakwa Baiqul Wibowo, terdakwa Chuk Putranto dan terdakwa Irfan Widyanto. 

9. Perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Farid Ahmad Okvah MA bin Achmad Okbah (alm), terdakwa H. Anung Al Hamat alias Anung bin Samsudin, terdakwa Ahmad Zain Annajah. 

Rekomendasi