ERA.id - Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan menjelaskan timnya menemukan indikasi korupsi pada pengelolaan jaminan reklamasi dan pasca tambang.
Novel pun mengungkapkan indikasi rawan korupsi itu pada sektor itu hingga triliunan rupiah.
"Rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang, khususnya untuk tambang non batuan yang seharusnya dikelola oleh Pemerintah Pusat (Ditjen Minerba Kementerian ESDM), pada umumnya masih dalam penguasaan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Secara nasional diperkirakan nilainya mencapai triliunan rupiah," kata Novel dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Novel menambahkan potensi kerugian negara itu terjadi karena belum optimalnya implementasi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu, juga karena administrasi pencatatan dan pelaporan penempatan jaminan reklamasi dan pasca tambang belum terselenggara serta terintegrasi dengan baik.
"Kepatuhan perusahaan pemegang IUP (izin usaha pertambangan) untuk melakukan dan melaporkan kegiatan reklamasi sesuai rencana relatif masih rendah," ucapnya.
Lebih lanjut, Novel mengatakan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri juga menemukan indikasi rawan korupsi di dalam distribusi program pupuk bersubsidi dan pada Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Daerah pada sektor infrastruktur.
Indikasi rawan korupsi juga ditemukan di dalam penyaluran Bantuan Tunai Langsung – Dana Desa (BLT-DD) dan pada perbaikan tata kelola ekspor-impor.
"Atas temuan-temuan hasil deteksi korupsi di atas, Satgasus Pencegahan TPK Polri telah melakukan koordinasi dan menyusun aksi pencegahan korupsi dengan kementerian/lembaga terkait diantaranya melalui kegiatan pendampingan, pengawasan dan perbaikan regulasi," ujar Novel.