ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyelesaikan laporan terkait dugaan rasuah yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Proses penanganan aduan ini akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
“Kami akan selesaikan laporan masyarakat tersebut sebagaimana ketentuan standar operasional prosedur yang berlaku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Ali menjelaskan, proses ini diawali dengan melakukan verifikasi dan telaah. Kemudian, KPK akan berkoordinasi dengan pihak pelapor.
Namun, Ali enggan menyebutkan siapa pihak pelapor. Sebab, KPK memiliki aturan merahasiakan identitas pelapor dengan alasan keamanan.
“Kemudian dianalisis lebih lanjut seperti apa untuk mengambil sikap berikutnya dari laporan masyarakat dimaksud,” jelas Ali.
Sebelumnya, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Febrie Ardiansyah ke KPK. Dia diduga melakukan korupsi terkait lelang aset tambang milik PT Gunung Bara Utama oleh Kejaksaan Agung.
“Kami dari KSST tadi sudah melaporkan aduan masyarakat bahwa ada indikasi dugaan korupsi,” kata Koordinator KSST, Ronal Lobloly kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5).
“Terlapornya Jaksa Agung Jampidsus kemudian penilaian aset siapa PPPA Kejaksaan Agung juga kemudian dari DJKN atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain,” sambungnya.
Ronal menjelaskan, KSST melapor ke KPK karena meyakini perbuatan yang berkaitan dengan lelang aset itu telah merugikan keuangan negara. Nilainya diduga mencapai triliunan rupiah.
“Ada kerugian negara terhadap aset saham tersebut. Bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun tapi dilelang kemudian hanya Rp1,9 triliun berarti ada indikasi kerugian mencapai Rp9 triliun,” jelas dia.
Adapun dalam laporan ini, KSST membawa bukti yang sudah diserahkan kepada KPK. Namun, Ronal enggan memerinci lebih lanjut.