Tolak Perppu Ciptaker, Kelompok Buruh Bakal Ajukan Judicial Review hingga Lobi Jokowi

| 02 Jan 2023 09:41
Tolak Perppu Ciptaker, Kelompok Buruh Bakal Ajukan Judicial Review hingga Lobi Jokowi
Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: Dok. Antara)

ERA.id - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, kelompok buruh dan pekerja tengah mempersiapkan berbagai langkah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Partai Buruh menolak isi Perppu Ciptaker yang dinilai tidak berpihak kepada kelompok buruh. Langkah pertama yang akan dilakukan yaitu, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review," kata Said dikutip dari keterangan tertulisnya pada Senin (2/1/2023).

Selain itu, pihaknya juga akan melobi Presiden Joko Widodo terkait isi Perppu Ciptaker. Said mengatakan, kelompok buruh bersedia untuk memberikan masukan.

"Partai Buruh dan serikat buruh berharap bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk memberikan masukan," katanya,

Di samping itu, partainya dan kelompok buruh juga akan melakukan gerakan tolak Perppu Ciptaker berupa aksi massa besar-besaran. Terkait kapan langkah hukum dan aksi massa akan dilakukan, Said belum dapat memastikannya.

"Tentang kapan waktu pelaksanaan aksi dan gugatan terhadap perppu, kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan elemen yang ada di Partai Buruh," ucapnya.

Terdapat sembilan poin ketentuan dalam Perppu Ciptaker yang menjadi sorotan kelompok buruh. Diantaranya yaitu penetapan upah, pekerja alih daya atau outsourcing, pembatasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi pidana, tenaga kerja asing (TKA), waktu kerja, dan cuti.

Diberitakan sebelumnya, Perppu Ciptaker resmi diterbitkan pada 30 Desember 2022. Presiden Jokowi diklaim sudah berkomunikasi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait penerbitan Perppu tersebut.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker atas dasar kebutuhan yang mendesak untuk mengantisipasi ketidakpastian dan krisis global yang terjadi belakangan ini.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global," ucap Airlagga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).

Krisis global berdampak pada perekonomian dunia. Sejumlah negara mengalami inflasi, dan beberapa negara berkembang sudah menjadi pasien IMF.

"Kondisi krisis ini sangat nyata untuk emerging developing country," katanya.

Sementara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, putusan MK terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan gugur dengan terbitnya Perppu Ciptaker. Putusan MK menyatakan UU Ciptaker sebagai inkonstitusional bersyarat.

"Iya dong (menggugurkan putusan MK). Begini, inkonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu," kata Mahfud.

Terbitnya Perppu Ciptaker, menurut Mahfud merupakan syarat yang telah dipenuhi pemerintah terhadap hasil putusan MK.

Terlebih, Perppu Ciptaker diterbitkan karena alasan kebutuhan yang mendesak.

"Karena Perppu itu setara dengan UU di dalam tata hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, itu bisa mengeluarkan Perppu," ucapnya.

Rekomendasi