Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang hingga 6 Februari 2023

| 05 Jan 2023 21:46
Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang hingga 6 Februari 2023
Terdakwa Ferdy Sambo (ERA.id)

ERA.id - Masa penahanan seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J diperpanjang hingga 30 hari kedepan.

Hal itu diungkapkan oleh pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 08 Januari 2023 sampai dengan 06 Februari 2023 (selama) 30 hari," kata Djuyamto. 

Djuyamto menerangkan, masa penahanan seluruh terdakwa akan kembali diperpanjang bila pemeriksaan perkara ini belum selesai pada 6 Februari 2023. Perpanjangan masa penahanan ini, sambungnya, sesuai dengan Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP.

Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Para terdakwa ini didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi