ERA.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan, akan mengikuti apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review soal sistem pemilihan umum (pemilu) dengan proporsional tertutup (memilih partai politik) atau proporsional terbuka (memilih calon anggota legislatif)
Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan, partainya siap menghadapi pemilu baik menggunakan sistem proporsional tertutup maupun terbuka.
"Adanya judicial review yang mengusulkan proporsional terutup, ya silahkan saja bagaimana MK memutuskan. Toh kemarin-kemarin juga proporsional terbuka, PDI Perjuangan juga mengikuti hal tersebut," kata Puan di kawasan Jakarta Barat, Senin (9/1/2023).
"Jadi, kami ikuti apa yang akan menjadi keputusan dari MK itu saja," imbuhnya.
Terkait dengan sikap delapan partai politik yang menolak sistem proporsional tertutup, Puan menegaskan bahwa PDIP bukan berarti tak sepakat dengan sistem coblos caleg.
Dia kembali menegaskan bahwa PDIP taat pada konstitusi dan mengikuti putusan MK apapun hasilnya nanti.
"Ketidakhadiran PDI Perjuangan bukan karena kami tidak bersepakat atau sepakat. Kita mengikuti saja apa yang akan dijalankan oleh MK sesuai dengan judicial review yang ada. Karena PDI Perjuangan juga taat pada konstitusi aturan perundang-undangan," tegas Puan.
Untuk diketahui, sejumlah orang mengajukan judicial review terkait sistem pemilu proporsional terbuka. Salah satu yang mengajukan gugatan adalah kader PDIP.
Dengan adanya gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka peluang bahwa sistem Pemilu 2024 bisa jadi berubah menjadi proporsional tertutup.
Belakangan, delapam partai politik di Senayan yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup dan tetap mengingkan proporsional terbuka.
Tercatat hanta PDIP saja yang menginginkan proporsional tertutup dengan alasan penghematan biaya pemilu dan menghindari politik uang.