Mahfud MD: Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup itu Urusan Legislatif, Bukan MK

| 16 Jan 2023 14:47
Mahfud MD: Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup itu Urusan Legislatif, Bukan MK
Mahfud MD (Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemilihan umum (pemilu) dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup bukan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan legislatif.

Hal ini menanggapi sidang MK terkait uji materi soal sistem proporsional terbuka yang digelar pada Selasa (17/1).

"Urusan proporsional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK, karena MK tidak boleh mengatur. Tapi boleh membatalkan atau meluruskan," kata Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Dia menjelaskan, MK sebelumnya sudah menentukan soal pemilu dengan sistem prorposional terbuka atau tertutup dalam putusan terdahulu. Tepatnya saat dia menjadi Ketua MK pada periode 2008-2013.

Menurutnya, pada saat itu MK memutuskan bahwa sistem pemilu ditentukan oleh legislatif.

"Proporsional terbuka atau tertutup itu kalau zaman saya dulu silahkan legislatif," katanya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, saat itu MK tidak menetapkan sistem proporsional terbuka. Melainkan hanya menyatakan mencoret syarat sistem proporsional terbuka 35 persen.

"Dulu waktu saya (jadi ketua MK), tidak menetapkan sistem terbuka, hanya menyatakan syarat sistem terbuka yang 35 persen ke atas itu kita coret syaratnya," paparnya.

"Kalau soal terbuka, tertutup siapa yang menentukan? Itu legislatif. Itu di zaman saya. Kalau sekarang MK punya pandanganlain, silahkan saja," imbuh Mahfud.

Sebagai informasi, sistem pemilu secara proporsional terbuka digugat ke MK kemudian ramai diperbincangakan. KPU RI bahkan sempat mengungkapkan bahwa putusan MK bisa saja mengembalikan penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Hal itu belakangan ramai diperbincangkan. Delapan fraksi di DPR RI, kecuali PDI Perjuangan, sepakat mempertahankan sistem proporsional terbuka yang sudah digunakan sejak 2009 lalu.

Sementara Fraksi PDIP menilai, pemilu mendatang sebaiknya kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Rekomendasi