ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/1/2023).
Menurut Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Rabu (11/1/2023), selain Richard, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang hari ini. Istri Ferdy Sambo ini akan diperiksa sebagai terdakwa.
Djuyamto menerangkan sidang kedua terdakwa ini tidak dilakukan secara terpisah, namun secara bergiliran. Terdakwa pertama yang akan menjalani sidang terlebih dahulu ialah Bharada E.
Setelah selesai, dilanjutkan dengan persidangan pemeriksaan terdakwa ke Putri Candrawathi. "Sidang bergiliran (dimulai dari persidangan) tuntutan Eliezer dulu," ucap Djuyamto.
Sidang digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.
Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.