ERA.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap, tuntutan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E diringankan. Mengingat, perannya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami berharap begitu (tuntutan ke Bharada E diringankan)," kata Hasto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Hasto mengatakan, LPSK terus berusaha memenuhi hak-hak Ricard sebagai JC, mulai dari pengamanan, perlindungan, hingga pengawalan.
Ketiga hal itu, menurutnya sudah didapatkan Ricard. Misalnya, tempat penahanannya dipisah dari tersangka lainnya.
"Perlakuan khusus yang lain nantinya tuntutan itu juga mustinya berbeda. Ada perlakuan khusus kepada JC atau Bharada E," ucap Hasto.
Di samping itu, LPSK juga sudah berkoodinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-hak Ricard sebagai JC bisa dipenuhi.
"Yang terakhir itu reward atau penghargaan kepada JC. Itu yang wajib memberikan adalah hakim. Hal ini kita sudah berkoordinasi baik dengan kejaksaan maupun pengadilan agar hak-hak Bharada E sebagai JC ini bisa direalisasikan," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) hingga pekan depan. Penundaan ini karena terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.
"Karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan ditunda satu minggu," kata jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).