Menkopolkam Tegaskan Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi Militer

| 18 Mar 2025 08:05
Menkopolkam Tegaskan Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi Militer
Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. (Antara)

ERA.id - Pemerintah dan DPR masih membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan pun menegaskan tidak akan ada dwifungsi militer dari revisi RUU TNI ini.

"Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan untuk mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi tegasnya seperti itu ya, jangan khawatir akan hal itu," kata Budi Gunawan di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Senin (17/3).

Mantan Kepala BIN ini menjelaskan tujuan UU TNI direvisi agar TNI bisa meningkatkan profesionalismenya dan tugas pokoknya.

Budi Gunawan lalu mengatakan hanya ada tiga pasal di dalam UU TNI yang diubah, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.

Pada Pasal 3, diatur tentang kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

"Yang kedua, Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun. Ada rentang usia pensiun yang diatur kemudian usia 55-65 tahun. Yang ketiga, Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI yang aktif," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah telah menggelar rapat konsinyering Panja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025. Rapat digelar tertutup, namun belakangan DPR mengklaim terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembahasan Revisi UU TNI kembali dilanjutkan pada Senin (17/3). Pembahasan masuk tingkat timus dan timsin.

Adapun pengesahan revisi UU TNI menjadi UU dijadwalkan pada Kamis (20/3) sekaligus menutup masa sidang dan masuk ke masa reses.

Sebelumnya, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra mengatakan, pembahasan revisi UU TNI yang dikebut sesuai dugaan.

"Kami dari awal itu ketika Surpres nomor R12/ pres/ 2/2025 itu kemudian masuk ke meja DPR RI. Kami sudah menduga akan ada proses pembahasan yang akseleratif gitu ya, Akan dipercepat gitu," kata Dimas kepada wartawan, dikutip Sabtu (15/3).

Selain itu, pihaknya juga mendapat informasi bahwa Revisi UU TNI bakal disahkan pada 20 Maret 2025, atau jelang masa reses DPR. Oleh karena itu, rapat Panja sengaja digelar tertutup di hotel mewah. Bukan di lingkungan Kompleks Parlemen.

"Konsinyering dilakukan dengan intensi atau dengan intensitas yang sangat tinggi gitu ya Dan sangat cepat dan terkesan terburu-buru," kata Dimas.

Rekomendasi